PENGUMUMAN  tentang  PENYELESAIAN KETERLAMBATAN REGISTRASI

PENGUMUMAN tentang PENYELESAIAN KETERLAMBATAN REGISTRASI

PENGUMUMAN

tentang

PENYELESAIAN KETERLAMBATAN REGISTRASI

SEMESTER GANJIL TA 2014/2015

Kepada seluruh mahasiswa Universitas Telkom yang belum menyelesaikan proses registrasi sampai dengan cetak KSM, berikut ini alur proses penanganan keterlambatan registrasi mulai hari Senin, 25 Agustus 2014, Pkl. 08.00 WIB a?? Juma??at,5 September Pkl. 12.00 WIB.
1. Mahasiswa membayar denda terlambat registrasi/cetak KSM (Rp 50.000/per hari keterlambatan, maksimum Rp 500.000, ke rekening Bank Mandiri 131-00-9202132-0 atas nama Universitas Telkom. Jumlah hari keterlambatan dihitung berdasarkan hari kerja, mulai Senin, 25 Agustus 2014. Misal: Membayar denda pada tanggal 27 Agustus 2014, berarti terlambat 3 hari, sehingga jumlah denda adalah Rp 150.000.
2. Mahasiswa yang terlambat registrasi tetapi SUDAH melakukan pembayaran BPP, melapor ke LAAK Fakultas masing-masing untuk menunjukkan bukti pembayaran denda dan dibukakan akses registrasi. (Untuk angkatan 2014 penyelesaian keterlambatan registrasi/cetak KSM diselesaikan di PPDU.)
3. Mahasiswa yang terlambat registrasi/cetak dan BELUM melakukan pembayaran BPP, melapor ke Keuangan untuk menunjukkan bukti pembayaran BPP dan pembayaran denda, kemudian melapor ke BAA untuk pembukaan akses registrasi.
4. Setelah menyelesaikan kewajiban pembayaran dibukakan akses registrasi, mahasiswa melakukan tahapan registrasi rencana studi hingga Cetak KSM.

Mahasiswa yang tidak menyelesaikan proses registrasi sampai Jum’at, 5 September 2014 dianggap mangkir 1 semester.

Administrator Website D3 Teknologi Komputer Telkom University

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *