Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang kini lebih sering disebut Kekayaan Intelektual (KI), adalah hak eksklusif yang diberikan oleh hukum kepada seseorang atau kelompok atas karya yang dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia, seperti dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Di Indonesia, pengelolaan KI berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang bernaung di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pendaftaran KI di Universitas Telkom sesuai peraturan (regulasi) yang berlaku, wajib didaftarkan melalui Unit KI dan Transfer Teknologi Bandung Techno Park melalui aplikasi MyBTP menggunakan sso Dosen / Pegawai.

Penjelasan KI:
Definisi KI mencakup karya-karya yang lahir dari kreativitas intelektual manusia, seperti penemuan, karya seni, sastra, teknologi, simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan.

Kategori utama KI:
Hak Cipta: Hak eksklusif pencipta atas karya seperti ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan program komputer, yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata berdasarkan prinsip deklaratif.

Hak Kekayaan Industri: Meliputi paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman.

Tujuan KI:

  • Melindungi Reputasi dan Inovasi: Memberikan perlindungan hukum kepada pencipta agar karya mereka tidak disalahgunakan, serta mendorong inovasi melalui insentif.
  • Meningkatkan Ekonomi: KI mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif, investasi di sektor inovasi, dan daya saing nasional.
  • Mencegah Duplikasi: Memastikan karya tidak ditiru tanpa izin, menghindari risiko pelanggaran.
  • Mendukung Kebudayaan dan Sosial: Melindungi karya seni dan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Dasar Hukum:

  • KI di Indonesia diatur dalam berbagai undang-undang, seperti UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, dan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  • Indonesia juga menyesuaikan regulasi dengan standar internasional seperti TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) sebagai anggota WTO.